DIKLAT PENGUATAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS
Penguatan kemampuan Kepala Sekolah melalui program pelatihan kompetensi kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana menjadi kebijakan Kementrian Pendidikan Nasional merupakan program yang tidak dapat dihindari. Menurut Bambang Hermanto, S.Pd, MBA, paling tidak, ada tiga hal yang melatarbekangi perlunya dikembangkan program penguatan kemampuan kepala sekolah.
Pertama, adanya tuntutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, yang mengandung amanat bahwa Kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah dituntut memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu dimensi :
1) Kepribadian :
Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak
mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di
sekolah.
Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
Memiliki keinginan yang kuat dalam mengembangkan diri sebagai kepala sekolah.
Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Mengendalaikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah.
Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
Menyusun rencana dalam berbagai tingkat perencanaan.
Mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan.
Memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal.
Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi belajar yang efektif.
Menciptakan budaya iklim sekolah yang kondusif dan inofatif bagi pembelajaran siswa.
Menerapkan nilai-nilai kewirausahaan dalam menciptakan inofasi yang berguna bagi pengembangan
sekolah.
Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya murid secara optimal.
Mengelola hubungan sekolah dan masyarakat dalam mencapai hubungan dan ide, sumber belajar dan
pembiayaan sekolah.
Mengelola kesiswaan dalam rangka menerima siswa baru, penempatan siswa dan pengembangan
kapasitas siswa.
2) Manajerial :
Menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkat perencanaan.
Mengembangkan organisasi sekolah sesuai kebutuhan.
Memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal.
Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organirasi belajar yang efektif.
Menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran siswa.
Menerapkan nilai-nilai kewirausahaan dalam menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan
sekolah.
Pengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
Mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
Mengelola hubungan sekolah dalam masyarakat dalam rangka pencairan dukungan ide, sumber belajar
dan pembiayaan sekolah.
Mengelola kesiswaan dalam rangka penerimaan siswa baru, penempatan siswa, dan pengembangan
kapasitas siswa.
Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan
pendidikan nasional.
Mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan
efisien.Mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian layanan khusus sekolah dalam
mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan kesiswaan di sekolah.Mengelola system informasi
sekolah dalam pendukungan penyusunan program dan pengambilan keputusan.
Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah.
Mengelola kegiatan produksi/jasa sebagai sumber belajar siswa.
Melakukan monitoring, serta merencanakan tingkat lanjutan.
3) Kompetensi Supervisi
Merencanakan program superfisi akademik dalam rangka penin gkatan profesionalisme guru.
Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik
supervise yang tepat.
Menindak lanjuti hasil supervise akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme
guru.
4) Kompetensi Kewirausahaan
Merencanakan angaran dan financial.
Pengelolaan dana harus terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Perencanaan dan peningkatan fasilitas sekolah melalui RAPBS/RPS perlu memperhatikan kondisi agartidak terjadi tumpang tindih.
Pengadministrasian dana harus dilakukan secara tertib.
Bukti pencatatan keuangan harus siap untuk diperiksa setiap saat.
Pengaturan dan penataan pegawai yang baik untuk peningkatan kualitas kerja.
Memberikan layanan kepada masyarakat belajar yang terbaik.
Memberikan pelaporan.
5) Kompetensi Sosial :
Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah.
Berpartisipasi dalam kegiatan social masyarakat.
Memiliki kepekaan social terhadap orang atau kelompok lain.
Sehinga secara bertahap dan berkesinambungan kompetensi kepala sekolah harus dapat ditingkatkan.
Kedua, Adanya tuntutan masyarakat yang semakin menginginkan peningkatan kualitas pembelajaran dalam rangka menghasilkan lulusan yang mampu bersaing, tidak hanya di tingkat lokal dan nasional, melainkan juga di tingkat internasional. Masyarakat menginginkan peningkatan kualitas pembelajaran tidak hanya dalam rangka menyiapkan putera-puterinya mengikuti ujian nasional, melainkan juga membuat putera-puterinya memiliki kecakapan hidup, misalnya kecakapan-kecakapan berpikir kritis, inovatif, dan kreatif.
Ketiga, Aadanya kebijakan Menteri Pendidikan Nasional, bahwa ke depan pengembangan pembelajaran difokuskan pada pengembangan pembelajaran yang diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang kreatif, inovatif, terampil memecahkan masalah, mampu berpikir kritis, dan bernaluri kewirausahaan.
Demikian juga untuk pelatihan Pengawas Sekolah mengacu kepada Standar Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah sebagaimana dinyatakan dalam Permendiknas Nomor 12 tahun 2007. Salah satu dimensi kompetensi pengawas sekolah yang dinilai paling relevan dengan peningkatan kompetensi guru adalah dimensi kompetensi supervisi akademik. Melalui peningkatan kompetensi supervisi akademik, pengawas sekolah akan memiliki kemampuan membimbing/melatih guru dalam melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan yang dapat menumbuh-kembangkan potensi siswa agar lebih kreatif, inovatif, mampu memecahkan masalah, berpikir kritis, dan berjiwa wirausaha.
Jika 3 (tiga) hal positif yang mendasar tentang program penguatan kepala sekolah dan pengawas dinilai tidak mampu menjabarkan dan mengimplementasikannya dalam tugas pokok oleh seorang Kepala Sekolah, juga Pengawas Sekolah sebagai bentuk refleksi diri mengacu pada Standar Kompetensi Pengawas dalam Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 seperti trsebut di atas,salah satu hal yan dinilai paling relevan dengan Peningkatan Kompetensi Guru adalah dimensi Kompetensi Supervisi Akademik,kelanjutannya perlu dipertanyakan dan dipertimbangkan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan untuk menjadikan figur tertinggi di sekolah. Oleh karena itu pihak sekolah perlu membuka diri dengan EDS-nya dan pemerintah bekerjasama dengan pihak sekolah dalam hal kepengawasan dengan MSPD-nya,agar pola pengembangan pemenuhan SNP/KTSP atau delapan standar nasional pendidikan yang kita kembangkan saat ini sebagai prioritas utama dalam memajukan sekolah menuai harapan bersama.
Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah dan Pengawas yang menggunakan pendekatan in service learning 1 (dalam layanan pembelajaran pertama) - on the job learning (pada pekerjaan belajar) - in service learning 2 (dalam layanan pembelajaran kedua) (in-on-in) ini sangat penting mengingat semakin derasnya tuntutan perubahan terhadap dunia pendidikan saat ini lebih khusus di Dompu yang kita cintai ini.
Adapun tujuan diklat in service learning 1 tersebut adalah:
• Untuk meningkatkan kemampuan tentang Pengembangan pendidikan budaya dan karakter Bangsa, Pengembangan ; Model-model Pembelajaran; Membimbing guru dalam Penelitian Tindakan Kelas (PTK); Teknik-teknik Supervisi Akademik; Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Monitoring Sekolah Oleh Pemerintah Daerah (MSPD).
• Untuk mengembangkan paradigma baru kompetensi akademik sehingga mampu membimbing guru melaksanakan proses pembelajaran yang dapat menumbuhkembangkan peserta didik untuk berpikir kritis, kreatif, inovatif, mampu memecahkan masalah dan berjiwa wirausaha.
• Untuk memberikan bekal dasar untuk menyusun rencana tindak lanjut (merancang perubahan yang dapat dilakukan selama 1-2 bulan).
Setelah itu, peserta memasuki tahap on the job learning yang tujuannya:
• Memberikan kesempatan bagi peserta pelatihan untuk mempraktekkan pengetahuan dan keterampilan supervisi akademik dan pembimbingan PTK yang telah dituangkan dalam action plan yang dirancang pada waktu in service learning 1.
• Memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendapatkan pengalaman dan pembelajaran melalui praktik supervisi akademik dengan paradigma, pendekatan dan teknik-teknik yang telah diperolehnya.
Bukan hal yang tidak mungkin bahwa guru-guru,terutama Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum dalam Pengalaman Pendekatan In Service Learning dan On The Job Learning dapat diberikan kesempatan untuk ditularkan.Sebab suatu saat nanti cepat atau lambat mereka akan menjadi orang yang tertinggi di sekolah sebagai tongkat estafet kepemimpinan yang kita pegang saat ini. Oleh karena itu yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana kita memberikan dorongan kepada mereka agar semua program pengembangan manajemen sekolah dapat berjalan degan sukses dan lancar.Mereka juga sekaligus dapat menjadi peserta sebagai penguatan Urusan Kurikulum yang merupakan urat nadi keterlaksanaan KTSP di Sekolah.
Diklat Penguatan Kepala Sekolah dan Pengwas SMP/MTs,SMA/MA,SMK Negeri dan Swasta se-Nusa Tenggara Barat yang ber langsung tanggal,22 s.d 29 Juni 2011,di Graha Ayu Hotel"Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk berbagi pengalaman hasil in-service learning 1 dan on the job learning; kemudian untuk mengetahui peningkatan kemampuan yang dicapai peserta, serta untuk mendapatkan bahan masukan berkenaan dengan pelaksanaan On The Job Learning", Demikian Bambang Hermanto, S.Pd, MBA dalam kegiatan in-on-in. (Adalah Kepala SMA Negeri 2 Dompu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar